Sejarah Kota Yogyakarta

         Kota Yogyakarta adalah kota berkebudayaan yang memiliki keistimewaan. Keistimewaannya terletak pada sejarah dan budaya. Salah satu keistimewaan yang menonjol hingga saat ini adalah pemerintahannya yang masih berbentuk kerajaan, yaitu Kasultanan.     

          Kota Yogyakarta berdiri sejak ditandatanganinya Perjanjian Gianti pada tanggal 13 Februari 1755 oleh Kompeni Belanda di bawah tanda tangan Gubernur Nicholas Hartingh atas nama Gubernur Jenderal Jacob Mossel. Isi perjanjian ini menyatakan bahwa setengah dari Negara Mataram menjadi hak Mangkubumi. Pada saat itu pula Pangeran Mangkubumi diangkat menjadi Raja dengan gelar Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Alega Abdul Rachman Sayidin Panatagama Khalifatullah. 

          Setelah terjadi Perjanjian Gianti, pada tanggal 13 Maret 1755 Pangeran Mangkubumi memberi  nama Ngayogyakarta  Hadiningrat untuk semua kawasan yang menjadi haknya. Setelah menetapkan nama, Sultan Hamengku Buwono I mengutus masyarakat untuk membabad habis Hutan Beringin supaya bisa dijadikan pusat pemerintahannya dan didirikan sebuah keraton. Selama proses pembuatan keraton, Sultan tinggal di Pasanggrahan Ambarketawang, Gamping.  Peresmian Keraton terjadi pada tanggal 7 Oktober 1755 dengan nama resmi Negari Ngayogyakarta Hadiningrat dan beribukota di Ngayogyakarta (Yogyakarta).

        Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945 menjadi permulaan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII diangkat menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Presiden Soekarno. Selain itu, DIY secara resmi juga menjadi bagian dari Indonesia pada tanggal 5 September  1945 menurut UUD pasal 18 UUD 1945.

       Hingga pada saatnya Kota Yogyakarta telah dapat membentuk DPR Kota dan Dewan Pemerintahan Kota, tapi kekuasaan dan kewenangan masih menjadi milik Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta karena statusnya belum lepas dari DIY. Kota Yogyakarta baru dapat mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri yang meliputi wilayah Kasultanan dan Pakualaman serta beberapa daerah di Kabupaten Bantul (sekarang Umbulharjo dan Kotagede) setelah lahirnya Undang- Undang Nomor 17 tahun 1947. 

       DIY merupakan Provinsi dan juga Daerah Tingkat I yang dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur yang tidak terikat oleh masa jabatan, yaitu Sri Sultan Hamengku Buwono X dan  Sri Paduka Paku Alam X. Sedangkan Kotamadya Yogyakarta atau Kota Yogyakarta merupakan Daerah Tingkat II yang dipimpin oleh Walikota dengan ketentuan masa jabatan yang berlaku.

        Saat ini, Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki 4 kabupaten, yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kabupaten Bantul serta 1 Kota sebagai Ibukota Provinsi DIY, yaitu Kota Yogyakarta. Keempat wilayah kabupaten tersebut dipimpin oleh seorang Bupati dan Wakil Bupati, sedangkan Kota Yogyakarta dipimpin oleh Walikota. Tiap- tiap wilayah tersebut memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri. 

       Hingga sekarang Yogyakarta menjadi kota yang sangat ramai dikunjungi oleh wisatawan mancanegara. Yogyakarta menyuguhkan berbagai macam destinasi wisata alam, budaya, kuliner, dan kerajinan tangan yang dapat memikat hati wisatawan. 

       Kota Yogyakarta juga memiliki julukan sebagai Kota Pelajar karena menjadi tempat tumbuh dan kembangnya Perguruan Tinggi di Indonesia, seperti UGM, UNY, UPN YK, ISI, UPY, UMY, UIN, UII, dan lain- lain. Tidak sedikit pelajar yang datang dari luar kota untuk belajar di Yogyakarta karena lingkungannya sangat mendukung untuk belajar.  


Referensi:

https://www.jogjakota.go.id/pages/sejarah-kota#:~:text=Berdirinya%20Kota%20Yogyakarta%20berawal%20dari,masih%20menjadi%20Hak%20Kerajaan%20Surakarta%2C


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembangunan Berkelanjutan dan Ketahanan Masyarakat untuk Menanggulangi Risiko Masyarakat

Resiko Kebakaran Hutan Selama Musim Kemarau