Resiko Kebakaran Hutan Selama Musim Kemarau

 

(Sumber: edition.cnn.com)
Musim kemarau sudah melanda Indonesia sejak bulan Maret 2023 dan diprediksi akan berakhir pada akhir bulan Oktober. BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, adan Geofisika) memprediksi musim kemarau tahun ini akan lebih kering dari periode tahun sebelumnya yaitu 2020- 2022. Meskipun musim kemarau, pada tahun sebelumnya masih sering terjadi hujan. Tetapi, tahun 2023 ini intesitas hujan menurun drastis. Maka dari itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh pihak agar mewaspadai daerah- daerah yang selama ini rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan seperti di Kalimantan, Sumatra, dan Papua.

Kebakaran hutan merupakan fenomena yang sudah biasa terjadi di Indonesia. Hampir setiap tahun pada musim kemarau pasti ada kejadian tersebut. Kebakaran hutan disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya faktor alam dan faktor manusia. Faktor alam adalah faktor yang disebabkan oleh fenomena alam dan tidak ada campur tangan manusia biasanya terjadi karena ada gesekan antara ranting- ranting pohon yang disebabkan oleh angin kencang, sedangkan faktor manusia adalah faktor yang disebabkan oleh ulah tangan manusia yang tidak bertanggung jawab, yaitu pengalihan fungsi lahan untuk didirikan bangunan atau pemukiman. Risiko fenomena kebakaran hutan pada musim kemarau ini juga bisa disebabkan oleh faktor ketidaksengajaan manusia. Hal itu disebabkan oleh kebiasaan membakar sampah di bawah pohon. Ketidakhati- hatian mereka justru menimbulkan kebakaran hutan yang akhir- akhir ini terjadi. Kebakaran hutan pada musim kemarau lebih mudah meluas jika tidak ditangani dengan cepat karena kondisi hutan yang kering dan angin kencang membuat api cepat merambat.

Oleh karena itu, perlu ada upaya yang maksimal untuk menanggulangi hal tersebut. Dalam fenomena kebarakan hutan tersebut, salah satu elemen yang bisa mendukung keselamatan hajat orang banyak yaitu, manusia. Manusia sebagai modal sosial berperan menjaga keselamatan secara menyeluruh dan seimbang antara populasi manusia dan lingkungannya. Maka dari itu, masyarakat sebaiknya melakukan pencegahan dan pengelolaan dengan tidak membakar sampah di bawah pohon. Selain berbahaya bagi ekosistem hutan, itu juga berbahaya untuk prosese pernapasan sehingga kegiatan tersebut alangkah lebih baik mulai diminimalisir. Selain itu, manusai juga harus saling berkolaborasi untuk menjaga ketertibam dan keselamatan orang banyak terutama apabial melihat percikan api dari dalam hutan segera mencari sumber percikan dan menyiramnya dengan air atau memadamkannya. Segera apabila api mulai membesar untuk menghubungi pemadam kebarakan supaya cepat ditangani oleh pihak yang berwenang untuk meminimalisisr meluasnya area kebakaran.

Selain manusia, modal sosial yang berkontribusi menanggulangi kebakaran hutan terutama yang disengaja adalah hukum. Pelaku pembakaran hutan harus menanggung hukuman akibat perbuatannya. Aturan hukum bagi pelaku pembakaran hutan tertuang dalam pasal 78 ayat 3 UU 41/ 199 yang menerangkan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kebakaran hutan adalah risiko yang harus diwaspadai oleh semua pihak karena tidak hanya merugikan secara finansial tapi juga merugikan bagi kesehatan banyak nyawa. Bahkan, kebakaran hutan juga dapat menghambat mobilitas manusia karena kabut asap yang menutupi jarak pandang manusia. Kerugian- kerugian yang sudah dialami atas fenomena kebakaran hutan sebelumnya seharusnya menjadi pembelajaran yang mendalam juga terutama bagi pihak pemangku kepentingan agar menegakkan hukum dan aturan yang berlaku secara adil. Selain itu, manusia sebaiknya juga lebih bijak dan berhati- hati dalam membakar sampah. Alangkah lebih baik apabila menerapkan 3 R yaitu recycle, reuse, dan reduce untuk mengelola sampah plastik dan berbagai jenisnya.

Referensi :

Rizki, M.J. (2020). Melihat pasal- pasal penjerat pelaku pembakar hutan dan lahan. Hukum

Online. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-pasal-pasal-penjerat-pelaku-pembakar-hutan-dan-lahan-lt5f16ba762542c pada tanggal 11 Oktober 2023 pukul 16:00 WIB 

Susetyo, P. D. (2023). Ancaman kemarau Panjang 2023 dan kebakaran hutan dan lahan.

Kompas. Diakses dari https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/21/100951465/ancaman-kemarau-panjang-2023-dan-bahaya-kebakaran-hutan-dan-lahan?page=2 pada tanggal 11 Oktober 2023 pukul 9:08 WIB

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembangunan Berkelanjutan dan Ketahanan Masyarakat untuk Menanggulangi Risiko Masyarakat