Resiko Kebakaran Hutan Selama Musim Kemarau
(Sumber: edition.cnn.com)
Kebakaran
hutan merupakan fenomena yang sudah biasa terjadi di Indonesia. Hampir setiap
tahun pada musim kemarau pasti ada kejadian tersebut. Kebakaran hutan disebabkan
oleh beberapa faktor diantaranya faktor alam dan faktor manusia. Faktor alam
adalah faktor yang disebabkan oleh fenomena alam dan tidak ada campur tangan
manusia biasanya terjadi karena ada gesekan antara ranting- ranting pohon yang
disebabkan oleh angin kencang, sedangkan faktor manusia adalah faktor yang
disebabkan oleh ulah tangan manusia yang tidak bertanggung jawab, yaitu
pengalihan fungsi lahan untuk didirikan bangunan atau pemukiman. Risiko
fenomena kebakaran hutan pada musim kemarau ini juga bisa disebabkan oleh
faktor ketidaksengajaan manusia. Hal itu disebabkan oleh kebiasaan membakar
sampah di bawah pohon. Ketidakhati- hatian mereka justru menimbulkan kebakaran
hutan yang akhir- akhir ini terjadi. Kebakaran hutan pada musim kemarau lebih
mudah meluas jika tidak ditangani dengan cepat karena kondisi hutan yang kering
dan angin kencang membuat api cepat merambat.
Oleh
karena itu, perlu ada upaya yang maksimal untuk menanggulangi hal tersebut.
Dalam fenomena kebarakan hutan tersebut, salah satu elemen yang bisa mendukung keselamatan
hajat orang banyak yaitu, manusia. Manusia sebagai modal sosial berperan menjaga
keselamatan secara menyeluruh dan seimbang antara populasi manusia dan lingkungannya.
Maka dari itu, masyarakat sebaiknya melakukan pencegahan dan pengelolaan dengan
tidak membakar sampah di bawah pohon. Selain berbahaya bagi ekosistem hutan,
itu juga berbahaya untuk prosese pernapasan sehingga kegiatan tersebut alangkah
lebih baik mulai diminimalisir. Selain itu, manusai juga harus saling
berkolaborasi untuk menjaga ketertibam dan keselamatan orang banyak terutama
apabial melihat percikan api dari dalam hutan segera mencari sumber percikan
dan menyiramnya dengan air atau memadamkannya. Segera apabila api mulai
membesar untuk menghubungi pemadam kebarakan supaya cepat ditangani oleh pihak
yang berwenang untuk meminimalisisr meluasnya area kebakaran.
Selain
manusia, modal sosial yang berkontribusi menanggulangi kebakaran hutan terutama
yang disengaja adalah hukum. Pelaku pembakaran hutan harus menanggung hukuman akibat
perbuatannya. Aturan hukum bagi pelaku pembakaran hutan tertuang dalam pasal 78
ayat 3 UU 41/ 199 yang menerangkan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja maka
dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kebakaran
hutan adalah risiko yang harus diwaspadai oleh semua pihak karena tidak hanya
merugikan secara finansial tapi juga merugikan bagi kesehatan banyak nyawa.
Bahkan, kebakaran hutan juga dapat menghambat mobilitas manusia karena kabut
asap yang menutupi jarak pandang manusia. Kerugian- kerugian yang sudah dialami
atas fenomena kebakaran hutan sebelumnya seharusnya menjadi pembelajaran yang
mendalam juga terutama bagi pihak pemangku kepentingan agar menegakkan hukum
dan aturan yang berlaku secara adil. Selain itu, manusia sebaiknya juga lebih
bijak dan berhati- hati dalam membakar sampah. Alangkah lebih baik apabila menerapkan
3 R yaitu recycle, reuse, dan reduce untuk mengelola sampah plastik dan
berbagai jenisnya.
Referensi
:
Rizki, M.J. (2020). Melihat pasal- pasal
penjerat pelaku pembakar hutan dan lahan. Hukum
Online. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-pasal-pasal-penjerat-pelaku-pembakar-hutan-dan-lahan-lt5f16ba762542c pada tanggal 11 Oktober 2023 pukul 16:00 WIB
Susetyo, P. D. (2023). Ancaman kemarau Panjang
2023 dan kebakaran hutan dan lahan.
Kompas. Diakses dari https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/21/100951465/ancaman-kemarau-panjang-2023-dan-bahaya-kebakaran-hutan-dan-lahan?page=2
pada tanggal 11 Oktober 2023 pukul 9:08 WIB

Komentar
Posting Komentar